- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 820/PDT.G/2022/PA.BJM TANGGAL 08 AGUSTUS 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 MUHARRAM 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 820/Pdt.G/2022/PA.Bjm tanggal 08 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Menghukum Pemohon memberi nafkah kepada anak yang bernama ANAK(lahir di Banjarmasin tanggal 02 Mei 2016) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang pembayarannya diserahkan melalui Termohon, untuk bulan pertama dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 42/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Eko Nurahmat |
Hakim Anggota | H. Mubarok, Brh. M. Gapuri |
Panitera | Dra. Hj. Dakwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Pertama : 820/Pdt.G/2022/PA.Bjm
Statistik12946