Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 35-K/PM.I-07/AD/VI/2022 |
|
Nomor | 35-K/PM.I-07/AD/VI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Erwin Kristiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo, Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu XXXXXXXXXX NRP XXXXXXXXXXXX, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana : Penjara selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana denda : Rp100.000.000,00(Seratus juta rupiah) subsidair penjara pengganti selama 2 (dua) bulan. c. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang ? barang: 1) 1 (satu) set sprei warna merah muda dan putih motif kotak. 2) 1 (satu) lembar baju warna hitam corak oranye. 3) 1 (satu) lembar celana kain warna hitam. 4) 1 (satu) lembar rok Mukena warna merah muda motif bunga. 5) 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam bertuliskan Guess. 6) 1 (satu) lembar Bra warna abu-abu. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Saksi-2 (Sdri. XXXXXXXXX) b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran a.n.XXXXXXXXXXXX. 2) 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga. 3) 2 (dua) lembar Visum Et Revertum Hidup Nomor 357.4/4.4.7-8903/V/RSUD/JSK/2022 tanggal 23 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan Prov. Kaltara.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35-K/PM.I-07/AD/VI/2022
Statistik10719