- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 2 AGUSTUS 2022 NOMOR 79/PID.SUS/2022/PN DPU. TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUNAWIR TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 (SATU) BUKAN JENIS TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN.;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS ROKOK SURYA 12 YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 3 (TIGA) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN UKURAN 4X6 CM YANG DI DALAMNYA BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS MENGGUNAKAN TISU DAN DILAKBAN MENGGUNAKAN LAKBAN WARNA HITAM DENGAN BERAT KOTOR MASING-MASING;
- 0,79 (NOL KOMA TUJUH SEMBILAN) GRAM;
- 1,29 (SATU KOMA DUA SEMBILAN) GRAM;
- 1,25 (SATU KOMA DUA LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MEREK REALME;
- 1 (SATU) BUAH LAKBAN WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH LAKBAN WARNA BENING; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 2 Agustus 2022 Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Dpu. Tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Munawir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan jenis tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan dilakban menggunakan lakban warna hitam dengan berat kotor masing-masing;
- 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
- 1,29 (satu koma dua sembilan) gram;
- 1,25 (satu koma dua lima) gram;
- 1 (satu) unit HP merek REALME;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) Buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah lakban warna bening; Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PT MATARAM Nomor 103/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 103/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ni Made Sudani |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brmaximianus Daru Hermawan |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7461 K/Pid.Sus/2022
Banding : 103/PID.SUS/2022/PT MTR
Statistik9515