Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN I, II |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PT MAHAKAAM JAYA SEJAHTERA dan Pemohon Kasasi 2. BAYU SANTIKA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp, tanggal 17 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terputus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejumlah Rp6.410.223,00 (enam juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah proses sejumlah Rp11.707.452,00 (sebelas juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1164_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1164_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik10938