- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jaini Alias Ijai Bin Ibramsyah (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tissue;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5.03 (lima koma nol tiga) gram atau berat bersih tanpa bungkus plastik seberat 4.86 (empat koma delapan enam) gram. Yang setelah disisihkan untuk pemeriksaan labolatorium, dan sebagian telah dimusnahkan oleh penyidik tersisa seberat 0.1 (nol koma satu) gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan No. Pol DA 1259 PZ, No. Rangka MGRGE88608J902940, No. Mesin L15A71739897;
- 1 (satu) lembar STNK dari mobil Honda Jazz dengan No. Pol DA 1259 PZ, No. Rangka MGRGE88608J902940, No. Mesin L15A71739897 atas nama Yulianda;
- 2 (dua) buah anak kunci mobil;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Hakim Anggota Muhammad Nafis |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Ana Marliana; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 363 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 128/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik8011