- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Acon Bin Ahmad Tgk tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik warna putih bening berles merah yang didalamnnya berisikan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening;
- 1 (satu) helai celana panjang dengan merek Typical warna Abu-abu.
- 1 (satu) Unit Hanphone Merek Evercross Tipe N1D warna Merah Hitam dengan No kartu SIM 081366040819;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda tipe Scoopy warna Hitam Merah Nomor polisi BL 3411 MD;
Putusan PN SABANG Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Sab |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maimunsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajri Ikrami, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Kirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 352/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 455 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 26/Pid.Sus/2022/PN Sab
Statistik9215