- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
- Menyatakan Hukum bahwa tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor 463 desa Sikumana dengan Luas 1.645 m2 atas nama Alm. Marthen Sonbai ayah dari Turut Tergugat I S/D IV, yang di beli oleh Penggugat II dari Alm. Marten Sonbai ayah dari Turut Tergugat I S/D IV , adah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang di hibahkan oleh Penggugat II kepada Penggugat I ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- Menghukum menurut hukum tanah objek sengketa Bersertifikat Hak Milik Nomor 463 desa Sikumana dengan Luas 1645 m2 Dahulu atas nama Alm. Marthen Sonbai ayah dari Turut Tergugat I S/D IV, di balik nama atas nama Penggugat II dan di balik nama atas nama Penggugat I, yang terletak di RT. 001/RW.001 Kel. Sikumana Kec. Maulafa Kota Kupang- Prov. NTT, alamat dahulu yakni diRT. 002/RW.001 Desa Sikumana Kec. Kupang Barat Kab/Kodya Kupang- Prov. NTT, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara berbatasn dengan Tanah Milik Jublina Sonbai dan Tanah Milik Markus Taopan ;
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya / Jalan desa/ kelurahan ;
- Timur berbatasan dengan Tanah Yan Eken dahulu dengan Gang / Rencana jalan ;
- Barat berbatasan dengan tanah Milik Penggugat II / dahulu Gang/ Lorong ;
- Adalah SAH MILIK PENGGUGAT I ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Turut Tergugat I S/D III adalah Ahli Waris dari Alm. Marthen Sonbai ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah objek sengketa miliknya adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang di lakukan oleh Tergugat dan Alm. Marten Sonbai ayah dari Turut Tergugat I S/D IV atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat adalah pembeli yang tidak beretikad baik ;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan semi permanen dan kuburan yang telah di bangun di atas tanah objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat segera mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat I sebagai pemilik yang sah, kalau perlu menggunakan Pihak Keamanan ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000.( Tiga Ratus Juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, II, III untuk membayar biaya-biaya yang timbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda, Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti Merike Ester Lau. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik356