- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja 13 bulan;
- Menyatakan hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 13 Februari 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 16 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, AlihDaya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perhitugan sebagai berikut :
- x Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan dibebankan kepada Negara.
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja 13 bulan;
- Menyatakan hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 13 Februari 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 16 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, AlihDaya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perhitugan sebagai berikut :
- x Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu
-
rupiah) = Rp. 2.112.500,- (dua juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan dibebankan kepada Negara.
Putusan PN KUPANG Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daud Salama, Br Hakim Anggota Paulus Dionisius Bonevanture Naro |
Panitera | Panitera Pengganti Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: rupiah) = Rp. 2.112.500,- (dua juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg
Statistik14826