- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan menurut HUKUM bahwa PENGGUGAT yakni CHRISTOFEL RIVAEL NDUN adalah satu ? satunya Ahli Waris yang SAH dan LANGSUNG / PENGGANTI dari NDANA BA?I NDUN / PITER GABRIEL NDUN (Almarhum) yang mempunyai HAK sepenuhnya untuk Menguasai / Memiliki dan menikmati seluruh harta peninggalan dari Orang tuanya termasuk bidang ? bidang tanah yang merupakan objek sengketa dalam perkara A quo. Yakni :
- Sebidang tanah yang selanjutnya disebut Bidang I seluas+ 10.000 M2 (Kurang lebih Sepuluh ribu meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jln. Timor Raya ;
- Selatan berbatasan dengan Jln. Padat Karya Kelurahan, David Netta dan Barnabas Ndun (Almarhum) ;
- Barat berbatasan dengan Jln. Prof. DR. Herman Yohanes ;
- Timur berbatasan dengan Kali mati Sefbano dan David Netta ;
- Sebidang tanah yang selanjutnya disebut Bidang II seluas+ 10.000 M2 (Kurang lebih sepuluh ribu meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Nehemia Nubatonis dan Djanud Manafe ;
- Selatan berbatasan dengan Thobias Nalle ;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Polsek Kupang tengah, Gereja GMIT ? Imanuel? Beumopu dan Edy Husein ;
- Timur berbatasan dengan Jln. Prof. DR. Herman Yohanes dan Robby A. Ndun ;
- Sebidang tanah yang selanjutnya disebut Bidang III seluas + 2.000 M2 (Kurang lebih Dua ribu meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut
- Utara berbatasan dengan Jln. Lingkungan ;
- Selatan berbatasan dengan Nehemia Nubatonis dan Djanud Manafe ;
- Barat berbatasan dengan Saul Dethan, Yohanes Palebang, Mery Dimu ;
- Timur berbatasan denganJln. Prof. DR. Herman Yohanes.
Putusan PN KUPANG Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika, Br Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA Adalah SAH milikCHRISTOFEL RIVAEL NDUN / PENGGUGATkarena bidang ? bidang tanah ini merupakan harta milik peninggalan dari Orang tua Penggugat yang Bernama NDANA BA?I NDUN/PITER GABRIEL NDUN (Almarhum). 3. Menyatakan bahwa semua produk Hukum yang telah dikeluarkan olehPemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq. Badan Pertanahan Nasional Prop. Nusa Tenggara Timur di Kupang, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang / TergugatXXXII yang telah terbit diatas BIDANG I, II dan III dalam perkara ini TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.15.920.000,- (lima belas juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik3615