- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat (Syaprisal) adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum silsilah keturunan keluarga Siti Bincik, Suku Sikumbang, Kampung Dalam, Kenagarian Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan;
- Menyatakan sah objek sengketa sebidang tanah yang terletak Kampung Pale Koto, Kenagarian Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, dengan batas sepadan sebagai berikut;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Asril;
- Sebelah Barat berbatas dengan bandar kecil, dibaliknya tanah Syofian;
- Sebelah Utara berbatas dengan Irigasi Koto VIII;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rohadis;
- Menyatakan objek sengketa dikuasai secara turun-temurun oleh Siti Bincik diteruskan oleh Rusli dan diteruskan lagi oleh Ma?rai sampai tahun 2007;
- Menyatakan objek sengketa pada tahun 1960 sampai tahun 2006 dipertigakan oleh Rusli dan Ma?rai kepada Sauni;
- Menyatakan sah tanah objek sengketa adalah tanah pusaka tinggi kaum Penggugat;
- Menyatakan objek sengketa terdiri dari 7 (tujuh) piring besar dan kecil, yang terdiri dari:
- Objek Sengketa Sub bidang I, dikuasai oleh Para Tergugat A, yang terdiri dari 2 (dua) piring;
- Objek Sengketa Sub bidang II, dikuasai oleh Para Tergugat B, yang terdiri dari 2 (dua) piring;
- Objek Sengketa Sub bidang III dikuasai oleh Para Tergugat C, yang terdiri dari 1 (satu) piring;
- Objek Sengketa Sub bidang IV, dikuasai oleh Para Tergugat D, yang terdiri dari 2 (dua) piring;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat, yang terdiri dari:
- Perbuatan Para Tergugat A yang menguasai objek sengketa Sub bidang I, dengan tidak membayar pertigaan hasil/panen padi dan hasli/panen jagung dari tahun 2007 sampai sekarang atau selama 14 (empat belas) tahun, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Perbuatan Para Tergugat B yang menguasai objek sengketa Sub bidang II,dengan tidak membayar pertigaan hasil/panen padi dan hasli/panen jagung dari tahun 2007 sampai sekarang atau selama 14 (empat belas) tahun, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Perbuatan Para Tergugat C yang menguasai objek sengketa Sub bidang III,dengan tidak membayar pertigaan hasil/panen padi dan hasli/panen jagung dari tahun 2007 sampai sekarang atau selama 14 (empat belas) tahun,merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Perbuatan Para Tergugat D yang menguasai objek sengketa Sub bidang IV,dengan tidak membayar pertigaan hasil/panen padi dan hasli/panen jagung dari tahun 2007 sampai sekarang atau selama 14 (empat belas) tahun, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah objek sengketa, seolah-olah tanah objek sengketa merupakan tanah pusaka kaumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dari hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela, dan kalau Para Tergugat ingkar dapat dimintakan bantuan Polisi dan TNI dan/atau alat negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat ingkar dalam melaksanakan putusan atas perkara ini setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya hingga hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.748.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PAINAN Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2022/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2022/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik6524