- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Guntur Lelambang bin Tirto Edy)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Euis Marlianti binti H. Pasimun, BA) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selainnya;
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 688/Pdt.G/2022/PA.ME |
|
Nomor | 688/Pdt.G/2022/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuagita Febrita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Sabariah, Br Hakim Anggota Weri Siswanto Bad |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Intan Shafiyyah Lelambang (perempuan, lahir tanggal 28 Agustus 2012) dan Muhammad Akhtar Ghaisan Lelambang (laki-laki, lahir tanggal 21 Juni 2014) berada dalam hadhanah Penggugat dengan kewajiban kepada Penggugat, untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa/mandiri ditambah kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.3. Mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); di muka sidang Pengadilan Agama Muara Enim pada saat ikrar talak diucapkan; 5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 688/Pdt.G/2022/PA.ME
Statistik302