- Menyatakan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadalam Dakwaan PrimairPenuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahunserta denda sebesarRp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama2 (dua) Bulan;
- Menghukum TerdakwaJEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN,untuk membayar uang pengganti sebesar Hasil Audit BPKP Rp. 386.485.200,00(tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah)dikurangi Pembiayaan Riil sebesar Rp. 36.157.200,00 (tiga puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan Pengembalian Modal BUMDES sebesar Rp. 37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) serta Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sehinggal total Uang Pengganti adalah sebesar Rp. 292.928.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun.
- Menyatakan uang yang Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN,transfer ke rekening BUMDES sebesar Rp. 37.400.000,00, (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara.
- Menyatakan, uang Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRINsebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara dan Dirampas Untuk Negara.
- Menetapkan masa Penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa untuk ditahan;
- Menyatakan, Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 109/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 1 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1321/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3015/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 0828/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1565/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 26 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3149/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 4123/SP2D-LS/4.04.01.02/2018 tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903/ 08 /2018 tanggal April 2018, perihal Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap I T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 168 /PPKD/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 37 / 2018 tanggal 23 April 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap I (Satu) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 66 / 2018 tanggal 22 Juni 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II (Dua) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 25 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 25 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 348 /PPKD/2018 tanggal 25 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 40 / 2018 tanggal 25 Juni 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap II (Dua) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 106 /IX/2018 tanggal 14 September 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 24 - 10 - 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 24 - 10 - 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 779 /PPKD/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / / 2018 tanggal 24 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap III (Tiga) T.A 2018;
- 2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 134 / 2018 tanggal Desember 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap IV (Empat) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 18 - 12 - 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 18 - 12 - 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 930 /PPKD/2018 tanggal 19 - 12 - 2018;
- 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 312 / 2018 tanggal 17 - 12 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap IV (Empat) T.A 2018;
- 2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.075/26/IRWIL.I/INSP/2018 tanggal 17 - 12 - 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 900 / 28 tanggal 1 Februari 2018, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 1 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 1 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 007 /PPKD/2018 tanggal 1 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 65 / 2018 tanggal 28 Mei 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) T.A 2018
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 31 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 31 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 334 /PPKD/2018 tanggal 4 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 87 / 2018 tanggal 31 Mei 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap II (Dua) 40% T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 111 tanggal 10 Oktober 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 12 ? 10 -2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 12 ? 10 - 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 786 /PPKD/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 169 / 2018 tanggal 12 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap III (Tiga) 40% T.A 2018;
- 2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
- 1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DES) periode : 2015 s/d 2019 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puuosu (APBDESA) Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) bundel Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Puuosu (RKP DESA) Tahun Anggaran 2018 Nomor 02 tahun 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester I (satu) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester II (dua) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2018 S/D 31 Desember 2018, dengan nomor rekening 222 02.01.002527-4, RKU Desa Puuosu.;
- 7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan Lampirannya;
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141/01 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puuosu dan Lampirannya, yang disahkan sesuai dengan Aslinya
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018.
- MenetapkanTerdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRINuntukmembayarbiaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nursinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman, M.hbr Hakim Anggota Parsungkunan |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kolaka Timur Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Puuosu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kolaka Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka. |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Statistik8222