- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan perolehan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas tanah Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan cara mengganti rugi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan SPPT atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 11 Maret 2017 yang diketahui oleh Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pemilik sah terhadap 1 (satu) bidang tanah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gaya Dehen;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gaya Dehen;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali Kahayan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gaya Dehen;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Guntar A. Sudjata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunti Kalma Syita, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA: Sebagaimana Surat Pernyataan Pemilik Tanah Asal tanggal 11 Maret 2017 dengan ukuran Panjang 40 (empat puluh) meter, Lebar 20 (dua puluh) meter dan seluas 800 (delapan ratus) m2, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi menutup jalan dan Pelabuhan Fery Surya JB I dengan menggunakan surat dari Tergugat II Konvensi tidak beralasan hukum dan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM EKSEPSI Menolak seluruh eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.378.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Kkn
Statistik8626