- Menyatakan Terdakwa Faizal Bin Muhammad Jamil tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Terorganisasi Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 100 (seratus) bungkus Teh China merk QINGSHAN yang berisi kristal putih (Sabu) dengan berat 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 106.212 (seratus enam ribu dua ratus dua belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi Strada warna silver metalik dengan No.Pol BL 8312 NF beserta Kunci dan STNK;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi warna biru dengan No Simcard 085259779362;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No Simcard 081375523288;
- 1 (satu) buah fotocopy KTP atas nama FAIZAL,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Meureudu Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Afriansha Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Kurniawan, Br Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang |
Panitera | Panitera Penggantiinta Miranda Soraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa M.Aidiliska Aulia alias Sika Bin Amriadi Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Faizal Bin Muhammad Jamil melalui keluarganya; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2022/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2022/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Statistik6311