- Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Naidi Bin Muhammad Rasyyb tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Terorganisasi Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 100 (seratus) bungkus Teh China merk QINGSHAN yang berisi kristal putih (Sabu) dengan berat 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 106.212 (seratus enam ribu dua ratus dua belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dengan No.Simcard 085219788526;
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi Strada warna silver metalik dengan No.Pol BL 8312 NF beserta Kunci dan STNK;
- 1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN Meureudu Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Afriansha Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Kurniawan, Br Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT.Adhi Persada Beton melalui Saksi Hilmy Darmawan Nasution; Dikembalikan kepada Terdakwa Junaidi alias Naidi Bin Muhammad Rasyyb melalui keluarganya; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2022/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2022/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 512 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Statistik12018