- Menyatakan Terdakwa Baihaki alias Boy Bin Basari Amin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Terorganisasi Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 100 (seratus) bungkus Teh China merk QINGSHAN yang berisi kristal putih (Sabu) dengan berat 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 106.212 (seratus enam ribu dua ratus dua belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi Strada warna silver metalik dengan No.Pol BL 8312 NF beserta Kunci dan STNK;
- 5 (lima) buah karung besar warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone android tanpa merk warna biru hitam dengan No.Simcard 089506147383;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Poco warna hitam dengan No.Simcard 082210444966;
- 1 (satu) buah KTP atas nama BAIHAKI
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN Meureudu Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Afriansha Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Kurniawan, Br Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Faizal Bin Muhammad Jamil; Dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Baihaki alias Boy Bin Basari Amin melalui keluarganya |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Statistik7224