- Menyatakan Terdakwa PRAWITO ADI SAPUTRA Alias WITO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 3 (tiga) buah pipet plastic warna putih;
- 2 (dua) buah pipa kaca;
- 5 (lima) buah plastik klip
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna gold dengan kartu SIM Nomor 087736883232;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Nga |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Asih Yudiastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Nanda Riwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rif'an Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2022/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2022/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1127 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Nga
Statistik6118