- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- MengabulkanGugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1798/511.2/Tahun 2018, tanggal 3 Juli 2018 Tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B Pasar Sentral/Makassar Mall Kota Makassar;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1798/511.2/Tahun 2018, tanggal 3 Juli 2018 Tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B Pasar Sentral/Makassar Mall Kota Makassar ;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkaraini sejumlahRp. 3. 349.000,- (tigajuta tiga ratus empatpuluh sembilanribu rupiah);
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 52/G/2020/PTUN.MKS |
|
Nomor | 52/G/2020/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baharuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Herry Indrawan P., S.sos, Mhbr Hakim Anggota Andi Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abidin Sandiri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 378 K/TUN/2021
Pertama : 52/G/2020/PTUN.MKS
Banding : 25/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik31475