- Menyatakan Terdakwa II Marselinus Jogo Lali Alias Erik dan Terdakwa III Sefrianus Waka Alias Sefrin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menyatakan Terdakwa V Wilfrido Silma Sina Alias Wildi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menyatakan Terdakwa I Yohanes Fahendrik Sapada Alias Fandi dan Terdakwa IV Hendrikus Rego Alias Endo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Marselinus Jogo Lali Alias Erik dan Terdakwa III Sefrianus Waka Alias Sefrin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa V Wilfrido Silma Sina Alias Wildi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Membebaskan Terdakwa I Yohanes Fahendrik Sapada Alias Fandi dan Terdakwa IV Hendrikus Rego Alias Endo oleh karena itu dari segala Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa V dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa V tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa IV dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I dan Terdakwa IV dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CRF 150 warna merah, dan kunci motornya berwarna hitam terdapat gantungan kunci berbentuk bulat persegi berwarna merah
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat 125 warna putih dan kunci motornya berwarna hitam
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat 125 warna hitam dan kunci motornya berwarna hitam
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna putih dan kunci motornya berwarna silver terdapat tulisan ?CAB?
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dan Kunci Motornya berwarna hitam terdapat gantungan kunci berwarna merah
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Suzuki Shogun warna hitam-Biru;
- 1 (satu) buah Helm warna putih-hijau dan terdapat tulisan salah satunya ?NHK? serta kaca helmnya;
- 1 (satu) lembar baju kaus leher bundar warna loreng;
- 1 (satu) lembar celana Panjang warna coklat;
- 4 (empat) jenis pecahan bodi motor : - Spakbor Motor warna biru; - Batok Spidometer warna hitam; - Batok lampu warna biru; - Tameng depan motor warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa V, membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara Terdakwa I dan Terdakwa IV kepada Negara;
Putusan PN BAJAWA Nomor 44/Pid.B/2022/PN Bjw |
|
Nomor | 44/Pid.B/2022/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Theodora Usfunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yossius Reinando Siagian, Br Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dikembalikan kepada Terdakwa III; Dikembalikan kepada Anak Saksi Helmud Benediktur Doy Alias Holan; Dikembalikan kepada Terdakwa IV Dikembalikan kepada Terdakwa V Dikembalikan kepada Saksi Bernadinus Lewa Raga; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1426 K/Pid/2022
Pertama : 44/Pid.B/2022/PN Bjw
Statistik7117