- Menyatakan Terdakwa I YONATHAN ARIANTO TANAU Alias NATAN, Terdakwa II YAHUDA TANAU Alias HUDA, dan Terdakwa III KANISIUS FUEL Alias KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengeroyokan yang mengkibatkan luka-luka dan kematian? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) pucuk senapan angin, laras terbuat dari besi, warna loreng (hitam-putih-ungu), laras senapan angin tertulis FUN-FIX 60 CODE: F248, gagang senapan angin terbuat dari kayu, terdapat tabung angin warna loreng (hitam-putih-ungu), terdapat teleskop tertulis VT-R3-9X40 warna hitam, terdapat pengukur tekanan udara dibagian bawah senapan angin, terdapat tali sandang warna hitam;
-1 (satu) pucuk senapan angin, laras terbuat dari besi, laras senapan angin tertulis MARAUDER, gagang senapan angin terbuat dari kayu, terdapat tabung angin warna silver/perak, terdapat teleskop, warna hitam, terdapat pengukur tekanan udara di sisi kanan senapan angin, terdapat tali sandang warna biru tua;
-1 (satu) bilah parang, terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu, panjang parang sekitar 51 cm, sarung parang terbuat plastik warna merah, panjang sarung parang sekitar 34 cm terdapat tali warna hitam pada parang tersebut;
-1 (satu) bilang kelewang, terbuat dari besi, gagang kelewang terbuat dari kayu, panjang kelewang sekitar 74 cm, sarung kelewang terbuat dari kayu, panjang sarung kelewang sekitar 63 cm;
-Rekaman suara / pembicaraan yang dilakukan oleh penyidik polres kupang terhadap Tersangka SIMSON TANAU Alias SON setelah kejadian dugaan tindak pidana ?Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ATAU Penganiayaan ? pada hari Selasa tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 00.30 Wita di Rt 007 Rw 004 Dusun III Desa Nuataus Kec. Fatuleu Barat Kab.Kupang, dengan durasi rekaman suara / pembicaraan selama 03 menit 53 detik yang menjelaskan peran-peran masing-masing Tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana ? Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ATAU Penganiayaan ? dan rekaman suara / pembicaraan tersebut menggunakan Handphone (HP) Merk Jenis F15 pro, warna biru-hitam.
-2 (dua) lembar senk dengan ciri-ciri:
o 1 (satu) lembar senk, panjang 183 cm, lebar 80 cm, terdapat 1 (satu) buah lubang pada seng tersebut.
o 1 (satu) lembar senk, panjang 183 cm, lebar 80 cm, terdapat 1 (satu) buah lubang pada senk tersebut.
-1 (satu) unit Handphone (HP) Merk Vivo, Type F15 Pro, Warna Hitam-Biru dengan nomor IMEI 04078624 milik EDCESON DANIAL TAPATAB;
Dipergunakan dalam perkara Simson Tanau - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 43/Pid.B/2022/PN Olm |
|
Nomor | 43/Pid.B/2022/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti Yeremias Emi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2022/PN Olm
Statistik6612