Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1981/Pid.Sus/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 1981/Pid.Sus/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Tarima Saragih, Sarma Siregar |
Panitera | Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa PERMADI SAPUTRA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 14 (empat belas) bungkus shabu dengan berat bersih 14.640,2 (empat belas ribu enam ratus empat puluh koma dua) gram ;- 5 (lima) bungkus plastik klip besar berisi shabu dengan berat bersih 495,1 (empat ratus sembilan puluh lima koma satu) gram ;- 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi pil extacy warna merah sebayak 34.980 (tiga puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh) butir berat bersih 10,202 (sepuluh koma dua ratus dua) gram ;- 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi pil extacy warna biru sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir berat besih 956,7 (sembilan ratus lima puluh enam koma tujuh) gram ;- 1 (satu) unit timbangan elektrik ;- 1 (satu) unit hadphone merk Nokia warna hitam no. 0852 6093 44886- 1 (satu) unit hadphone merk Nokia warna hitam no. 0822 7635 1988;- 1 (satu) unit hadphone merk Nokia warna hitam no. 0877 82416425;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Android warna creamDipergunakan dalam berkas perkara atas nama Rahman Syahputra Alias Alex ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2530 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1981/Pid.Sus/2018/PN Lbp
Banding : 50/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik545