- MENGGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 03802/KELURAHAN SOWI ATAS NAMA ASRARUDIN KELIOBAS YANG TERLETAK DI JALAN ESAU SESA SOWI GUNUNG KELURAHAN SOWI KECAMATAN MANOKWARI SELATAN KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III SERTA TERGUGAT IV YANG MENGUASAI DAN MEMBANGUN RUMAH SEMI PERMANEN DAN MELAKUKAN AKTIVITAS USAHA DI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MEMBONGKAR BANGUNAN DIATASNYA SERTA MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA DAN MENGEMBALIKAN SERTA MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT SECARA BEBAS DAN AMAN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Hak Atas Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 03802/Kelurahan Sowi atas nama Asrarudin Keliobas yang terletak di Jalan Esau Sesa Sowi Gunung Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV yang menguasai dan membangun rumah semi permanen dan melakukan aktivitas usaha di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan diatasnya serta mengosongkan tanah obyek sengketa dan mengembalikan serta menyerahkannya kepada Penggugat secara bebas dan aman;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 45/PDT/2022/PT JAP |
|
Nomor | 45/PDT/2022/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supomo |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Mhbrbonny Sanggah |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI TANGGAL 28 APRIL 2022 NOMOR 74/PDT.G/2021/PN MNK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 28 April 2022 Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Mnk, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1086 K/Pdt/2023
Banding : 45/Pdt/2022/PT JAP
Statistik8423