Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amriandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Subeni, Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Ajat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: TERDAKWA, TNI, NRP 00000000000000, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) helai baju Auter berwarna putih. 2) 1 (satu) helai baju Kroptop berwarna hitam dan celana kain berwarna coklat. 3) 1 (satu) helai mukenah. 4) 1 (satu) helai Sajadah. 5) 1 (satu) buku Alquran kecil. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Saksi-2. 6) 1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba warna putih yang berisi rekaman Video dan foto Nikah siri. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) Surat pernyataan nikah siri. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Saksi-2. 2) 1 (satu) Surat kelahiran anak dan RSUD Agoes Djam Kab. Ketapang. 3) 2 (dua) lembar poto mahar nikah siri Terdakwa dengan Sdri. Saksi-1 antara lain: 1 (satu) helai Sajadah, 1 (satu) helai mukenah, 1 (satu) buku Alquran kecil, celana kain bewarna coklat, Auter bewarna putih, celana abu-abu bergaris dan kroptop bewarna hitam, dan 1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba warna putih yang berisi rekaman Video dan foto Nikah siri. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022
Statistik32174