- Menyatakan Terdakwa DIAN NOVI Alias DIAN Bin SAPRI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani Rehabilitasi Sosial di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Enrekang selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet Narkotika jenis metamfetamina (shabu) dalam kemasan plastik warna bening dengan berat total bruto 0,12 Gram;
- 1 (satu) buah botol air mineral yang terhubung dengan 1 (satu) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah pipet warna putih yang terhubung dengan kaca pireks berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu);
- 1 (satu) buah korek gas warna putih;
- 1 (satu) buah kartu seluler (sim card) nomor kartu/WA: 085335707482;
- 1 (satu) buah kartu seluler (sim card) nomor kartu/WA: 082266126082;
- 1 (satu) unit HP merk Realme C15 warna abu-abu dengan No. IMEI 1: 868394045591276 No. IMEI 2: 68639404559176;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO F1S warna putih;
Putusan PN ENREKANG Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Enr |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Dewa Brata Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli Rahman, Br Hakim Anggota Bagus Priyo Prasojo |
Panitera | Panitera Pengganti Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 86 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Enr
Statistik499