- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 1 AGUSTUS 2022 NOMOR 21/PID.SUS-TPK/2022/PN.SMR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADATERDAKWA YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Agustus 2022 Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepadaTerdakwa yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 24/PID.TPK/2022/PT SMR |
|
Nomor | 24/PID.TPK/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Branang Satriyanto |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7745 K/Pid.Sus/2022
Banding : 24/PID.TPK/2022/PT SMR
Statistik21445