- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan surat mutasi yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan dan memanggil kembali para Penggugat bekerja di Yayasan Waqaf Al Muhajirin, 14 hari (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah sebesar Rp. 65.105.000,- (Enam puluh lima juta rupiah), dengan rincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
- Daud Husin Rp. 33.170.000,-
- Zulfikar Rp. 31.935.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan sisa hutang pinjaman koperasi Tergugat Rekonvensi (Daud Husin) sebesar Rp. 68.751.204,- (Enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus empat rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Daud Husin) untuk mengembalikan pinjaman koperasi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 68.751.204,- (Enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu rupiah dua ratus empat rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Putusan PN BANDUNG Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 105/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 105/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik271137