- MENOLAK GUGATAN PROVISI TERGUGAT VI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT VI;
- Menolak Gugatan Provisi Tergugat VI;
- Menolak Eksepsi Tergugat VI;
Putusan PTA MANADO Nomor 9/Pdt.G/2022/PTA.Mdo |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hakim |
Hakim Anggota | Faizal Kamil, Brh. Wachid Ridwan |
Panitera | Abdul Haris Makaminan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/ PEMBANDINGDAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TUTUYAN NOMOR 14/PDT.G/2022/ PA.TTY. TANGGAL 11 JULI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 ZULHUJAH 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP3.055.000,00 (TIGA JUTA LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembandingdapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/ PA.Tty. tanggal 11 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Zulhujah 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.055.000,00 (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2022/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2022/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PA.Tty
Kasasi : 301 K/Ag/2023
Banding : 9/Pdt.G/2022/PTA.Mdo
Statistik16590