- Menyatakan Terdakwa ZAHRUL ULUM ALIAS KY BIN PARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAHRUL ULUM ALIAS KY BIN PARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas korek api berisi 10 paket plastic klip transparan masing-masing diisolasi hitam berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk Kristal waran putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk oppo warna biru;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) pack plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah timbangan Narkotika;
- 1 (satu) buah tube berisi urin
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtari, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti M. Evans Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2022/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2022/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2022/PN Pkl
Statistik12813