- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada tanggal 27 Oktober 2015 atas lahan yang tercantum dalam Posita 1 dalam perkara a quo tersebut diatas antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir terhitung dari tanggal 06 Januari 2022;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja untuk tidak melakukan aktivitas atau menghentikan kegiatan dan menyerahkan 4 (empat) bidang lahan kepada Penggugat berupa:
- Sebidang tanah yang terletak di RT 006 RW 003, Dusun Mulia, Desa Matang Tarap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas dengan luas 57.000 m2dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Parit Jumbo;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tju Po Hin;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Bong Nan Fa;
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tjung Po Tjhiung;
- Sebidang tanah yang terletak RT 001 RW 001, Dusun Sari Medan, Desa Suah Api, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas dengan luas 39.800 m2dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Edi atauInhua;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Liu Tho Ku;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tjhie Syak Liong;
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan SMP PGRI;
- Sebidang tanah yang terletak di RT 016 RW 008, Dusun Jeruk, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas dengan luas 24.200 m2dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat, : Berbatasan dengan Bong Man Djong;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Djong Kim Lin;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Pawi;
- Sebelah Selatan:Berbatasan dengan Jalan Umum atau Agus;
- Sebidang tanah yang terletak di RT 016 RW 008, Dusun Jeruk, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas dengan luas 16.000 m2dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tju Keu;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tjong Sui Loi atau parit jumbo;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Liau Kim Nyun;
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Bong Djau
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.391.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN SAMBAS Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Sbs
Banding : 89/PDT/2022/PT PTK
Statistik16913