- Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Bin SAFUAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, Yang Dilakukan oleh Orang Tua? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;-----
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;--------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kaos panjang warna biru tua;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah miniset warna putih; ---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink;-------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah rok warna coklat;--------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada anak korban AZA SINTIA DEVI ZULIYATI Binti SUPRIYANTO;-- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik9317