- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 0.90 Gram (nol koma sembilan puluh) dan kemudian disisihkan sebanyak 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram untuk diuji ke BPOM Pontianak dan untuk yang menjadi barang bukti sebanyak berat bruto 0, 64 (nol koma enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu);
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo tipe F11 warna ungu;
- 1 (satu) buah botol plastik teh pucuk pemberat berisi air;
- 1 (satu) buah kardus kecil berwarna coklat;
- 1 (satu) buah pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning;
- 1 (satu) buah jaket berwarna coklat;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Pts |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christa Yulianta Prabandana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani, Hakim Anggota Novitasari Amira |
Panitera | Panitera Pengganti Nursuci Ramadhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Felix Deo Natalis Als Felix Anak Dari Kanisius Tayib (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Pts
Statistik582