- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No. 08/AJB/MT/1988. Tertanggal 22 Juli 1988 milik adalahSAH dan mengikat atas tanah obyek sengketaSeluas 625 M2(enam ratus dua puluh lima meter persegi) atau 25 M X 25 M yang terletak di Desa Arolipu Ex. Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan batas - batas:
- Menyatakan sah menurut hukum tanahobyek sengketaSeluas 625 M2(enam ratus dua puluh lima meter persegi) atau 25 M X 25 M yang terletak di Desa Arolipu Ex. Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan batas - batas:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengklaim tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.661.000,00 (empat juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MALILI Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Mll |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Rusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyonobr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Barat :Tanah yang dikuasaiTergugat I; Sebelah Timur :Tanah yang dikuasaiTergugat I; Sebelah Selatan :Jalan Poros Trans Sulawesi (Jln. Pahlawan) Sebalah Utara :Tanah yang dikuasaiTergugat I; Sebelah Barat :Tanah yang dikuasaiTergugat I; Sebelah Timur :Tanah yang dikuasaiTergugat I; Sebelah Selatan :Jalan Poros Trans Sulawesi (Jln. Pahlawan); Sebelah Utara :Tanah yang dikuasaiTergugat I; Adalah MILIK dan KEPUNYAAN Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Mll
Statistik517