- Menyatakan Terdakwa DESIANTO HARYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DESIANTO HARYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- a. 5 (lima) buah tutup botol aqua warna biru yang ditutup dengan tisu warna putih yang di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan bekas coki dengan berat masing-masing: 0,33 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A1), 0,33 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A2), 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A3), 0,34 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A4), 0,31 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A5), sehingga berat 5 (lima) buah paket Narkotika jenis Sabu seberat 1,65 gram brutto atau 0,74 gram netto.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A50 warna Hitam dengan nomor kartu 085847975485;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 601/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 601/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Putra Astawa, Br Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I b. 3 (tiga) buah kulit jeruk yang di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan bekas coki dengan berat masing-masing: 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (kode B1), 0,40 gram brutto atau 0,22 gram netto (kode B2), 0,47 gram brutto atau 0,29 gram netto (kode B3), sehingga berat 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis Sabu seberat 1,35 gram brutto atau 0,81 gram netto; c. 2 (dua) buah bungkus pipet warna hitam yang di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,29 gram brutto atau 0,11 gram netto (kode C1), 0,28 gram brutto atau 0,10 gram netto (kode C2), sehingga berat 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,57 gram brutto atau 0,21 gram netto; Jadi jumlah 10 (sepuluh) paket sabu tersebut seberat 1,76 gram nettto; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik269