- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Pinjaman Republik Indonesia 1950 (Tergugat 1 dan Tergugat 2) kepada orang tua Penggugata pada tahun 1950 adalah sebesar Rp. 80.300.- (delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) adalah Sah, dengan perincian:
- Bukti Surat Pinjaman Pemeritah Tahun 1950 dengan Nilai 1 (satu) lembar adalah Sebesar Rp 1.000.- (Seribu Rupiah) dan Jumlah Lembaran Pijaman Pemerintah Republik Indonesia adalah sebanyak 36 (tiga puluh enam) lembar dengan Nomor : U 246457, U 246458, U 246459, U 246460, U 246461, U 246462, U 246464, U 246467, U 246468, U 246474, U 246475, U 246476, U 248730, U 248731, U 248733, U 248734, U 24875, U 248736, U 248737, U 248738, U 248739, U 24840, U 248741, U 24842, U 24843, U 24844, U 24845, U 24846, U 24847, U 24848, U 24849, U 24850, U 24851, U 24852, U 24853, dan Y 662129. Jumlah Nilai Pinjaman Pemerintah Republik Indonesia adalah Sebesar Rp. 36.000.- (Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
- Bukti Surat Pinjaman Pemeritah Tahun 1950 dengan Nilai 1 (satu) lembar adalah Sebesar Rp 500.- (Lima Ratus Rupiah), dan Jumlah Lembaran Pinjaman Pemerintah Republik Indonesia adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, dengan nomor : A 325800, A 325881, A 325882, A 325883, A 32584, A 325885, A 325886, A325887, A 328657, A 513752, A 513753 A 520088, A 520089, A 520090, A 520091, A 520092, A 520093, A 520094, A 520095, A520096, A520097, A598429. Jumlah Nilai Pinjaman Sebesar Rp. 11.000.- (Sebelas Ribu Rupiah) ;
- Bukti Surat Pinjaman Pemeritah Tahun 1950 dengan Nilai 1 (satu) lembar adalah Sebesar Rp 100.- (Seratus Rupiah), dan Jumlah Lembaran Pinjaman Pemerintah Republik Indonesia adalah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, dengan nomor : B 310803, B 310804, B 310805, B 310807, B 310808, B 310809, B 310810, B 310816, B 310817, B 310818, B 31089, B 310821, B 310822, B 310823, B 310824, B 310825, B 310826, B 310827, B 310828, B 310829, B 310830, B 310831, B 412583, B 412584, B 412585, B 412587, B 676707, B 676908, C 347692, C 347693, C 347694, C 347695, C 347697, jumlah Nilai Pinjaman Sebesar Rp. 3.300.- (Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) ;
- Menyatakan pinjaman Para Tergugat dengan bunga 3 % / 1 Tahun terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 adalah sah ;
- Menyatakan Untuk menghindari Kerugian yang dialami oleh Tergugat akibat Inflasi dari Tahun 1950 sampai Tahun 2021, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1244 KUH Perdata, kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 (Debitur) dikenakan Daya Paksa untuk mengembalikan Pinjaman Republik Indonesia Tahun 1950 kepada Tergugat dengan dikoversikan pada Nilai Harga Emas Murni pada Tahun 1950, yaitu sebesar Rp. 3.800.- (tiga ribu delapan ratus rupiah) / 1 Kg Emas Murni, dan Jumlah Pinjaman Pokok sebesar Rp. 80.300 : Rp. 3.800/1 Kg Emas Murni = 21,1 Kg Emas Murni;
Putusan PN PADANG Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arifin Sani, Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : a. Bunga Pinjaman 3 (tiga) % 1 (satu) Tahun dari Pokok Pinjaman Sebesar Rp. 80.300.- (Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah), maka bunga 1 Tahun sebesar Rp.2.409 (Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah) dan bunga Pinjaman Pokok dikoversikan pada Nilai Emas Murni, maka dapat Emas sebesar 0,603 Kg / 1 Tahun. Dengan Pinjaman Pemerintah Republik Indonesia terhitung dari tanggal 1 April Tahun 1950 sampai 2021 adalah sudah 71 Tahun X Bunga dikoversikan dengan Emas 0,633 Kg, maka jumlah bunga selama 71 tahun adalah sebanyak 42,813 Kg Emas Murni ; b. Maka Utang Para Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah Pinjaman Pokok sebesar 21,1 Kg Emas Murni + Bunga selama 71 Tahun sebesar 42,813 Kg Emas Murni, Sehingga jumlah Utang Para Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar 63,913 Kg Emas Murni, dan Pembayarannya harus dikoversikan pada Nilai Harga Emas pada saat gugatan diajukan oleh Penggugat tahun 2021 ; 6. Menyatakan Harga Emas pada tahun 1950 dengan harga 1 (satu) Gram Emas Murni dengan harga Rp. 3,8 (Tiga Koma Delapan) Rupiah, dengan demikian harga 1 (satu) Kg Emas Murni adalah sebesar Rp. 3.800.- (Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) adalah Sah ; 7.Menyatakan pinjaman Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat kepada orang tua Penggugat pada tahun 1950 adalah sebesar Rp. 80.300.- (DELAPAN PULUH RIBU TIGA RATUS RUPIAH), dan apabila dikoversikan pada Nilai Emas Murni dengan Pinjaman Pemerintah Republik Indonesia kepada orang tua Penggugat pada tahun 1950 dengan harga Emas Murni 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 3,8 (Tiga Koma Delapan) Rupiah, dengan demikian harga 1 (satu) Kg Emas Murni adalah sebesar Rp. 3.800.- (Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah), dan jumlah Pinjaman Pemerintah Indonesia adalah sebesar Rp. 80.300.- (Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah), dan dengan dikonversikan pada harga Emas Murni, maka Pinjaman Pemerintah Indonesia kepada Penggugat adalah sebanyak 21,1 (Dua Puluh Satu Koma Satu) Kg Emas Murni ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.442.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh dua rupiah) ; 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik846376