- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak memberi/menyerahkan suatu barang, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam hal ini tidak membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam surat perjanjian yang telah disepakati Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Berita Acara Serah Terima Unit Rumah Type 38/80 di Perumahan Griya Elora I Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, sebesar Rp. 1.181.356.500,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah ingkar janji atau wanprestasi;
- Menetapkan pembayaran pekerjaan bangunan perumahan subsidi type 38/80 sebanyak 16 (enam belas) unit yang terletak di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.181.356.500,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.181.356.500,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang material kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 62.246.000,- (enam puluh dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
- Semen Tonasa sebanyak 500 sak senilai Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
- Kayu 4x8 bersih sebanyak 120 batang sebesar Rp. 5.520.000,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Kayu 2x4 sebanyak 80 batang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Kayu papan 2x20 (bersih) sebanyak 61 lembar sebesar Rp. 9.526.000,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Mrk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ganang Hariyudo Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Br Hakim Anggota Indraswara Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Sabungan Pakpahan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA sebagai berikut : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PDT/2022/PT JAP
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Mrk
Statistik988