- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Taufik Fitriyanto, SE bin H. Ahmad Samsuri Sah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ary Pangestuti binti Agus Suwarno) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak (hadlanah) yang bernama Tata Ryas Shinambung, lahir 04 November 2014 dan Ravata Aji Pangestu lahir tanggal 28 Maret 2016 kepada Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut berumur 12 (dua belas) tahun dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk dapat bertemu kepada kedua anak tersebut ;
- Menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.24,000,000,00 ( dua puluh empat juta rupiah );
- Nafkah Iddah selama 3 ( tiga ) bulan sejumlah Rp.6,000,000,00 (enam juta rupiah) ;
- Nafkah kepada kedua anak yang bernama Tata Ryas Shinambung, lahir 04 November 2014 dan Ravata Aji Pangestu lahir tanggal 28 Maret 2016 setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya hingga kedua anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah madliyah selama 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi uang mut?ah, nafkah iddah dan nafkah madliyah sebagaimana pada diktum nomor 3 dan 4 sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan harta-harta berupa;
- Menolak gugatan harta bawaan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta bawaan sebagaimana pada diktum nomor 6 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta-harta berupa;
- 10(sepuluh) pasang/set meja kursi kayu seharga Rp.15.000.000,-
- 1(satu) buah sound seharga RP.1,250.000,-
- Freezer box es seharga RP.2,000.000,-
- Freezer kulkas seharga RP.2.500.000,-
- 4 pacs meja lesehan kayu seharga RP.1.000.000,-
- Etalase besar depan seharga Rp.7.500.000,-
- Perabotan Dapoer Thata terdiri dari
- 36(tiga puluh enam) buah piring besar;
- 56 (lima puluh enam) buah piring kecil;
- 10 (sepuluh) buah mangkok ;
- 3 (tiga) buah kompor ;
- 1 (Satu) buah kompor jos;
- 52 (lima puluh dua) piring oval hijau;
- 40 (empat puluh) tempat sambal bulat dan 40 tempat sambal saos;
- 100 garpu besar;
- 6 lusin gelas tanggung dan 30 gelas jus;
- 20 (dua puluh) cangkir kuno;
- Etalase besar gelas;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada angka 9 huruf a, b. c. d, e, f. g separo untuk Penggugat Rekonvensi dan separo untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menolah gugatan harta bersama Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5681/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
|
Nomor | 5681/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ambari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hafiz, Br Hakim Anggota Moh. Aries |
Panitera | Panitera Pengganti: Yiyin Umi Elfridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
II. Dalam Rekonvensi Perabotan Rumah Tangga : 6.1. 1 (Satu) buah Kasur Springbed American ukuran 180 seharga = Rp. 6.000.000,- 6.2. 1 (Satu) buah Kasur Anak seharga = Rp. 4.000.000,- 6.3. 1 (Satu) buah Kasur di depan TV seharga = Rp. 2.750.000,- 6.4. Kitchen set seharga = Rp. 5.000.000,- 6.5. 1 (Satu) buah Meja Makan seharga = Rp. 3.500.000,- 6.6. 1 (Satu) buah Meja Marmer Kecil seharga = Rp. 1.500.000,- 6.7. 1 (Satu) buah Lemari Jamang seharga = Rp. 3.500.000,-; 6.8. 1 (Satu) buah pakaian lemari anak seharga = Rp. 5.000.000,- 6.9. 2 (Dua) buah lemari pakaian kaca seharga = Rp. 5.500.000,- 6.10. 1 (Satu) buah Lemari boneka seharga = Rp.2.500.000,-; 6.11. 1 (satu) buah lemari hias seharga = Rp.3.000.000,-; 6.12. 1 (Satu) buah Rak sepatu seharga = Rp. 750.000,-; 6.13. 1 (Satu) buah Laptop Merk HP seharga = Rp.11.000.000,- Kendaraan : 6.14. Satu buah Sepeda Beat dengan Nomor Polisi : P 3218 VJ, Merk : Honda, Type : NC11B3CA/T, Jenis : Sepeda Motor, Model : Sepeda Motor Solo, Tahun Pembuatan : 2010, Warna : Merah, Nomor Rangka : MH1JFS117AK193061, Nomor Mesin : JF51E1199209, Atas Nama : Ary Pangestuti, Alamat : Jalan Majapahit, No.65, RT.02 RW.04, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi; 6.15. Satu buah mobil dengan Nomor Polisi : P 1046 VM, Merk : Toyota, Type : Agya 1.2 GWT, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2018, Warna : Putih, Nomor Rangka/NIK/VIN : MHKA4GA5JJJ017564, Nomor mesin : 3NRH264709, Nama pemilik : Agus suwarno, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. Mojopahit No. 65 RT/RW 002/004 Kelurahan Tamanbaru Kabupaten Banyuwangi, No KTP : 3510160412650004 6.16. Sepeda Gunung merk Thrill seharga = Rp. 4.000.000,- Adalah harta bawaan dari Penggugat Rekonvensi; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi III Dalam Re-rekonvensi Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Re-rekonvensi IV Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.570,000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5681/Pdt.G/2021/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 5681/Pdt.G/2021/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 443/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 5681/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Statistik586