- Menyatakan terdakwa MUSTAMIN, ST bin H. GASSING MAELENG tersebut; tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa MUSTAMIN, ST bin H. GASSING MAELENG oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa MUSTAMIN, ST bin H. GASSING MAELENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTAMIN, ST bin H. GASSING MAELENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar . Rp.150 .000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa di tahan;
- Menghukum terdakwa MUSTAMIN, ST bin H. GASSING MAELENG untuk membayar uang pengganti sebesar. Rp. 358.018.112,50,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan belas ribu seratus dua belas rupiah, lima puluh sen) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti, yaitu :
- 1 (satu) buah buku Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. (Asli)
- 1 (satu) buah buku Peraturan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Kriteria, Persyaratan, Tata Cara Seleksi, Dan Tugas tenaga Pendamping Masyarakat Perumahan Swadaya (Asli)
- 1 (satu) buah buku Peraturan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Pembangunan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, (Asli)
- 1 (satu) buah buku Peraturan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan oleh Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Asli)
- 1 (satu) Eksmplar Foto Copy Perjanjian Kontrak Nomor : 011/ SPK/PPK-PRS.8/III/2014 Tanggal 19 Maret 2014, Untuk Pekerjan Konsultansi, Konsultan Manajemen tenaga Pendamping Masyarakat (KM- TPM) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2014 Provinsi Sulawesi Selatan (P.II-20) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Amythas.
- 1 (satu) Ekseplar Foto Copy Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 68 Tahun 2014, tentang Pembentukan Tim Tekhnis Kabupaten/ Kota Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Tahun 2014 Kepala satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swaadaya.
- 1 (satu) Ekseplar Foto Copy Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengangkatan atasan Langsung Kepala Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tanganan Surat Perintah membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di Lingkungan kementerian Perumahan Rakyat.
- 1 (satu) Ekseplar Foto Copy Petikan Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 08 Tahun 2013 tentang Ralat Lampiran surat keputusan Deputi Bidang perumahan Swadaya Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penetapan Desa/ Kelurahan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2014.
- 1 (satu) examplar Surat Pengesahan Daftar Isian pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP- DIPA-091.01.1.452527/2014.
- 1 (satu) examplar Foto Copy Bukti Penerimaan Negara ( pengembalian Belanja Negara- 220000) dan lampirannya yang terdiri dari surat setoran pengembalian belanja dan Daftar penerima Bantuan yang tidak memanfaatkan dana bantuan Tahap I dan Tahap II Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2014
- 1 (satu) Ekseplar Foto Copy Daftar Surat Perintah pencairan Dana Kode Satker 452527 Nama Satker pemberdayaan Perumahan Swadaya.
- 6 (enam) Bundel Foto Copy Laporan Fisik 30 % Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Tahun anggaran 2014.
- 6 (enam) Bundel Foto Copy Laporan Fisik 100 % Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Tahun anggaran 2014
- 8 (delapan) bundel Foto Copy pendataan calon penerima BSPS Tahun 2014 ( T-1) Desa Demi Desa Wilayah Sulawesi, Proposal Pembayaran kegiatan BSPS Tahun anggaran 2014
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar Tanggal 10-06-2014 Nomor : 01080/SWADAYA/PPK-PRS,08/2014 yang ditanda tangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ( Pejabat Penanda Tanganan SPM) WAHYUDI SE.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pembayaran Tanggal 10-06-2014 Nomor : 01080/SWADAYA/PPK-PRS.8/2014, Sifat pembayaran : (4) pembayaran langsung (LS) Jenis Pembayaran : (1) Pengeluaran Anggaran
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Nomor : 070/PK.PRS.8/SPTJB-BSPS/2014, yang ditanda tangani oleh PPK penyediaan Rumah swadaya Wilayah Sulawesi MUSRIFAH, ST, MT tanggal 09 juni 2014
- 1 (satu) examplar Foto Copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 070/PK-PRS.8/PP-BSPS/06/2014 tentang penetapan penerima BSPS Tahun anggaran 2014 Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto
- 1 (satu) examplar foto Copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 098/SK-PJFC/PPK-PRS.8/06/2014 Tentang Penetapan Penanggung jawab Flying Camp dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Sulawesi Selatan.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. AMYTHAS Nomor : 611/AMT/DIR/XII/2004 Tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan IR. H. MADERIYANTO sebagai Kepala Bidang Administrasi PT AMYTHAS Experts dan Associates
- 1 (satu) examplar Foto Copy Surat perjanjian Kerja Nomor : A.1.0/AMT-spk/ 364-01/ III/2014 antara MADERIYANTO selaku Kepala Bidang Administrasi disebut selaku Pihak Pertama dengan KUMORO PRISTI WICAKSONO selaku Pihak Kedua, tanggal 19 Maret 2014.
- 1 (satu) examplar Foto Copy Surat perjanjian Kerja Nomor : S.2.10/AMT-spk/350-01/X/2013 antara MADERIYANTO selaku Kepala Bidang Administrasi PT. AMYTHAS dengan MUSTAMIN, ST selaku tenaga Pendamping Masyarakat dan Koordinator Flying Camp, tanggal 02 Juni 2014.
- 1 (satu) examplar Foto Copy Surat perjanjian Kerja Nomor : S.3.20/AMT-spk/364-01/VI/2014 antara MADERIYANTO selaku Kepala Bidang Administrasi PT. AMYTHAS dengan ANDI FADLI IRFANSYAH, ST selaku tenaga Pendamping Masyarakat, tanggal 02 Juni 2014.
- 1 (satu) examplar Foto Copy Surat perjanjian Kerja Nomor : S.3.21/AMT-spk/364-01/VI/2014 antara MADERIYANTO selaku Kepala Bidang Administrasi PT. AMYTHAS dengan ZULKIFLI NURDIN, ST selaku tenaga Pendamping Masyarakat, tanggal 02 Juni 2014.
- 1 (satu) examplar Foto Copy Surat perjanjian Kerja Nomor : S.3.22/AMT-spk/364-01/VI/2014 antara MADERIYANTO selaku Kepala Bidang Administrasi PT. AMYTHAS dengan ZULKIFLI ZULKARNAIN, ST selaku tenaga Pendamping Masyarakat, tanggal 02 Juni 2014.
- 1 (satu) examplar Foto Copy Surat perjanjian Kerja Nomor : S.3.44/AMT-spk/364-01/VI/2014 antara MADERIYANTO selaku Kepala Bidang Administrasi PT. AMYTHAS dengan KAMALUDDIN, S.Pd selaku tenaga Pendamping Masyarakat, tanggal 20 Agustus 2014.
- 1 (satu) examplar Foto Copy Surat perjanjian Kerja Nomor : S.3.45/AMT-spk/364-01/VI/2014 antara MADERIYANTO selaku Kepala Bidang Administrasi PT. AMYTHAS dengan MANSUR, S selaku tenaga Pendamping Masyarakat, tanggal 20 Agustus 2014.
- 1 (satu) lembar nota pesanan dari PT. SERMANI STEEL dengan nomor nota 00077573 pada tanggal 09 Oktober 2014. (Asli)
- 1 (satu) lembar nota pesanan dari PT. SERMANI STEEL dengan nomor nota 077573 pada tanggal 09 November 2014. (Asli)
- 1 (satu) lembar nota pesanan dari PT. SERMANI STEEL dengan nomor nota 00078396 pada tanggal 27 Desember 2014. (Asli)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran atap seng sermani dari Bpk IRWAN / TAMSIL sebesar Rp. 451.524.650,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) pada tanggal 03 September 2014 yang ditanda tangani oleh A. GUNTUR ANWAR. (Asli)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran atap seng sermani dari Bpk. TAMSIL sebesar Rp. 15.820.000,- (lima belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2014 yang ditanda tangani oleh A. GUNTUR ANWAR. (Asli)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran atap seng sermani dari Bpk. H. MURSAL sebesar Rp. 78.425.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 07 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh A. GUNTUR. (Asli)
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran seng dari UD. IKMAL sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 09 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh A. FADLI. (Asli)
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran seng, semen, dan pasir dari UD. IKMAL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 17 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh FADLI. (Asli)
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran kayu dari UD. IKMAL sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 20 September 2014 yang ditanda tangani oleh A. FADLI. (Asli)
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran kayu dari UD. IKMAL sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 19 September 2014 yang ditanda tangani oleh A. FADLI IRFANSAH. (Asli)
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran kayu dari UD. IKMAL sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 18 September 2014 yang ditanda tangani oleh A. FADLI. (Asli)
- 1 (Satu) lembar Nota pesanan barang untuk bedah rumah tahap I (pertama) Tahun 2014 kepada UD. IKMAL pada tanggal 29 Agustus 2014 yang dipesan oleh TPM MANSUR. (Asli)
- 1 (Satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang bedah rumah tahap I (pertama), tanggal 29 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh TPM MANSUR selaku penerima barang dan Hj. IRMA IBRAHIM selaku pimpinan toko. (Asli)
- 1 (Satu) lembar Faktur bahan bangunan dari toko UD. IKMAL kepada TPM Mallasoro, tanggal 29 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh MANSUR selaku penerima barang dan Hj. IRMA IBRAHIM selaku pimpinan toko UD. IKMAL(Asli)
- 1 (Satu) lembar Nota pesanan barang untuk bedah rumah tahap II (kedua) Tahun 2014 kepada UD. IKMAL pada tanggal 27 November 2014 yang dipesan oleh TPM MANSUR. (Asli)
- 1 (Satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang bedah rumah tahap II (kedua), tanggal 19 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh TPM MANSUR selaku penerima barang dan Hj. IRMA IBRAHIM selaku pimpinan toko UD. IKMAL. (Asli)
- 1 (Satu) lembar Faktur bahan bangunan dari toko UD. IKMAL kepada TPM Mallasoro, tanggal 19 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh MANSUR selaku penerima barang dan Hj. IRMA IBRAHIM selaku pimpinan toko UD. IKMAL. (Asli)
- 1 (satu) lembar Foto Copy rekening koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01/ 01 / 15 - 31 / 01 / 15.
- 1 (satu) lembar Foto Copy rekening Koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01 / 02 / 15 - 28 / 02 / 15.
- 1 (satu) lembar Foto Copy rekening Koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01 / 03 / 15 - 31 / 03 / 15.
- 2 (dua) lembar Foto Copy rekening Koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01 / 08 / 14 - 31 / 08 / 14.
- 8 (delapan) lembar Foto Copy rekening Koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01 / 09 / 14 - 30 / 09 / 14.
- 1 (satu) lembar Foto Copy rekening Koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01 / 10 / 14 - 31 / 10 / 14.
- 3 (tiga) lembar Foto Copy rekening Koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01 / 11 / 14 - 30 / 11 / 14.
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy rekening Koran Bank BRI Unit Pallengu Jeneponto milik UD. IKMAL dengan nomor rekening 492501000012300 periode transaksi 01 / 12 / 14 - 31 / 12 / 14.
- 1 (satu) unit rumah panggung milik MANSYUR S. Dg RANI BIN SEHU alamat Dusun Baranaka Desa Mallosoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
- Barang bukti nomor 1 s/d 53 dipergunakan dalam perkara terdakwa Hj. IRMA IBRAHIM binti IBRAHIM.
- Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota Sahrizal Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Kasasi : 600 K/Pid.Sus/2023
Banding : 26/PID-TPK/2022/PT MKS
Statistik11644