- Menyatakan eksepsi Para Tergugat seluruhnya tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pinjaman nomor 05 tertanggal 11 April 2014 serta Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Sehubungan dengan Fasilitas Perbankan PT. OCBC NISP TBK (?Syarat dan Ketentuan Umum?) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 April 2014, antara PT. BANK OCBC NISP TBK selaku Kreditur/ Penggugat dengan Debitor/ Para Tergugat atas nama CV. Coto Nusantara Grup ;
- Menyatakan sah dan mengikat :
- Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela Nomor 68 tertanggal26 Juni 2016; dan
- Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 70 tertanggal 26 Juni 2016.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 458/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 458/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto, Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti Hasnawati Patta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Keduanya dibuat di hadapan Michiko Sodikim, Sarjana Hukum, Notaris di Makassar ; 4. Menyatakan tindakan Para Tergugat menolak mengosongkan fisik bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 20015/Endeh, seluas 97M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Desa/Kelurahan Endeh, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah Salawati Daeng Senga adalah sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 20015/Endeh, seluas 97M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Desa/Kelurahan Endeh, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah Salawati Daeng Senga ; 6. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat fisik bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 20015/Endeh, seluas 97M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/ Kotamadya Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Desa/Kelurahan Endeh, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah Salawati Daeng Senga, dalam keadaan kosong, utuh, dan sempurna ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat memenuhi keputusan ini ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.910.000,00 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik4010