- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau membayarkan/ mencairkan dana deposito berjangka atas nama Penggugat I dan Penggugat II sesudah tanggal jatuh tempo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan tuntas:
- Penggugat I sebesar Rp6.750.000.000,00 (Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Penggugat II sebesar Rp9.500.000.000,00 (Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 8,25 % pertahun dari simpanan deposito berjangka sebesar Rp10.600.000.000,00 (Sepuluh Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) untuk setiap tahunnya, yang dihitung mulai sejak tanggal 16 Maret 2021 (jatuh tempo) sampai Tergugat membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat I;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat II sebesar 8,25 % dari simpanan deposito berjangka sebesar Rp9.500.000.000,00 (Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk setiap tahunnya, yang dihitung mulai sejak tanggal 23 Maret 2021 (jatuh tempo) sampai Tergugat membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat II;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat ;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 270.000,00 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 471/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Burhanuddin, Hakim Anggota Franklin B Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp16.250.000.000,00 (Enam Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), semua kerugian yang dialami oleh Para Penggugat menjadi tanggung jawab Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3310 K/PDT/2023
Pertama : 471/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik787