Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 81-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2022 |
|
Nomor | 81-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Agus Husin |
Hakim Anggota | Sultan, Brsaifuddin |
Panitera | Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH FORMAN S. LUMBAN RAJA, S.H.MAYOR CHK NRP 11000009240173, ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER IV-19 AMBON DAN TERDAKWA SAIFUDDIN OLU, SERTU, NRP31000327740878. 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-18 AMBON NOMOR 6-K/PM.III-18/AD/I/2022TANGGAL 25 MEI 2022, SEKEDAR MENAMBAHKAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: A.MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU SAIFUDDIN OLU,SERTU, NRP 31000327740878, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAPENGGELAPAN. B.MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-18 AMBON NOMOR 6-K/PM.III-18/AD/I/2022 TANGGAL 25 MEI 2022, UNTUK SELEBIHNYA. 4.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN. 6.MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-18 AMBON. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh FORMAN S. LUMBAN RAJA, S.H.Mayor Chk NRP 11000009240173, Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-19 Ambon dan Terdakwa SAIFUDDIN OLU, Sertu, NRP31000327740878. 2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 6-K/PM.III-18/AD/I/2022tanggal 25 Mei 2022, sekedar menambahkan penjatuhan pidana tambahan pemecatan sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut: a.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu SAIFUDDIN OLU,SERTU, NRP 31000327740878, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penggelapan?. b.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3.Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 6-K/PM.III-18/AD/I/2022 tanggal 25 Mei 2022, untuk selebihnya. 4.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. 6.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2022.zip
- Download PDF
- 81-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 294 K/Mil/2022
Banding : 81-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2022
Pertama : 6-K/PM III-18/AD/I/2022
Statistik6923