- Menyatakan Terdakwa HIE SONO Alias AMING tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan??, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar fotocopy bukti transfer dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1510006883273 atas nama Saksi Wardah Dg. Mamala ke Rekening Bank Mandiri No. Rek : 1700010214694 atas nama Saksi Fitriani K. dengan jumlah uang sekitar sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), Deskripsi : DP Ko Aming, Kapan : Sekarang, tertanggal 12 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar format aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso Bank Mandiri (bukti pengiriman uang) ke Rekening Bank Mandiri No Rek. 170-00-1021469-4, Atas Nama Saksi Fitriani K. dengan sejumlah uang Rp598.118.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus delapan belas ribu Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri No. Rek. 151-00-0688327-3, tas nama Saksi Wardah Dg. Mamala tertanggal 13 Desember 2021 dengan berita transaksi : Pembayaran Ore Nikel (Asli);
- 1 (satu) lembar format aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso Bank Mandiri (bukti pengiriman uang) ke rekening Bank Mandiri no rek : 170-00-1021469-4, Atas Nama : Fitrani K. dengan sejumlah uang sekitar Rp86.195.530,00 (delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri No. Rek : 151-00-0688327-3, atas nama Saksi Wardah Dg. Mamala tertanggal 15 Desember 2021 dengan berita transaksi : Pembayaran Royalty Nikel ke AMS (Asli);
- 1(satu) lembar surat dari PT. Asia Selatan Mineral Nomor Surat : 012/ SPHP-Dir/ASM/JKT/2021 tanggal 12 Oktober 2021, Sifat : Segera, Perihal Penyampaian Hasil Produksi, Persiapan dan Penjadwalan Pengapalan;
- 1(satu) lembar surat dari PT. Asia Selatan Mineral Nomor Surat : 008/ SPen-Dir/ASM/JKT/XI/ 2021 tanggal 08 November 2021, Sifat : Segera dan Penting, Perihal Penyampaian Stock Produksi;
- 1(satu) lembar surat dari CV. Surya Amindo Perkasa Nomor : - , lampiran : - Perihal : Persetujuan menjual Nickel (Ore), ditujukan kepada Pimpinan PT. Asia Selatan Mineral, tanggal 20 November 2021 (Asli);
- 1(satu) lembar Surat CV. Surya Amindo Perkasa BERITA ACARA PENGELUARAN DANA, Item Kerja : Pembayaran Kompensasi Royalty Produksi Nickel Ore, Periode : September, Pelaksana : PT. Asia Selatan Mineral, Vessel : TB.BIAK 9/TOWI-DT/XII/SAP/2021 tanggal 15 Desember 2021 dengan jumlah uang Rp86.195.530,00 (delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh Rupiah);
- 1(satu) Rangkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 001/ASM ? KMI/ VIII/2021 tanggal 01 Agustus 2021;
- 1(satu) lembar bukti transfer antar Bank BRI Nomor Referensi : 222751287453 dari Nomor Rekening : 224801000095306, nomor rekening tujuan Bank BCA : 1680080611, atas nama : Sepvonnie Angelia sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah), Berita : Pembayaran, pada hari Jumat tanggal 03 September 2021;
- 1(satu) lembar kwitansi telah terima dari : CV. KMI (kas Kecil), dengan uang sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran uang makan Hie Sono bulan September 2021, tertanda tangan pada tanggal 30 September 2021;
- 1(satu) lembar Pengajuan Dana Nomor 001/PD/KMI/X/ 2021 tanggal 01 Oktober 2021, Gaji Rara September Rp2.054.000,00 (dua juta lima puluh empat ribu Rupiah), uang makan Hie Sono Oktober Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah), kas Kecil untuk KMI Kolonodale Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan jumlah total permintaan sejumlah sekitar Rp6.854.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu Rupiah), transfer to Karunia Mama Iting, BRI : 224801000218564, keterangan : Uang ditrasnfer ke rekeing bisnis KMI yang Terdakwa Hie Sono Alias Aming telah tanda tangani;
- 1(satu) lembar bukti transfer Antar Bank BRI Nomor refenrensi : 22274404967 dari nomor rekening : 224801000095306, nomor rekening tujuan Bank BCA : 1680080611, atas nama : SEPVONNIE ANGELIA, sebesar Rp. 9.000.000,- Berita : pembayaran, pada hari Senin, tanggal 04 Oktober 2021, 12:33:31.
- 1(satu) lembar bukti transfer sesama Bank BRI Nomor Referensi : 222874414074 dari Nomor Rekening : 224801000095306, nomor rekening tujuan Bank BRI : 224801000218564, atas nama : CV. Karunia Mama Iting (KMI), sekitar sebesar Rp6.854.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu Rupiah), Berita : pembayaran, pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021, 12:35:31;
- 1 (satu) lembar slip gaji karyawan CV. Karunia Mama Iting, Jumlah Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) yang Terdakwa Hie Sono Alias Aming tanda tangani / terima di Kolonodale tanggal 04 Oktober 2021;
- 1(satu) lembar bukti setoran ke Rekening Bank BCA : 1680080611, atas nama : Sepvonnie Angelia sekitar sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah) tanggal 02 November 2021;
- 1 (satu) lembar hasil print out bukti transfer pada tanggal 03 November 2021 15:32:23 Wib, Nomor Referensi : 432328545341, sumber dana : CV. Karunia Mama Iting, Bank tujuan : Bank BCA Nomor Rekening : 1680080611, catatan : U Makan dengan jumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah);
- 1(satu) lembar bukti setoran ke Rekening Bank BCA : 1680080611 atas nama : Sepvonnie Angelia sekitar sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah tanggal 30 November 2021;
- 1(satu) lembar hasil print out bukti m-transfer : Berhasil, tanggal 30 Desember 2021, 14:07:52, ke Rekening Bank BCA : 1680080611 atas nama : Sepvonnie Angelia dengan jumlah uang sekitar sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta Rupiah);
- 1(satu) Rangkap SK Mentri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Perseroan Komanditer CV. INDONESIA MINING SOLUTIONS, Nomor : 23 pada tanggal 29 Oktober 2021;
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar CV. INDONESIA MINING SOLUTIONS Nomor : AHU-0071971-AH.01.14 Tahun 2021, diterbitkan pada tanggal 09 November 2021.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 214/Pid.B/2022/PN Pso |
|
Nomor | 214/Pid.B/2022/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Condro Waskito |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Marwan, Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti Nurbianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/2022/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/2022/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2022/PN Pso
Statistik6625