- Menolak eksepsi Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dan 5 / Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 dan Turut Tergugat Asal 3 / Turut Tergugat Intervensi 4;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Asal / Turut Tergugat Intervensi 1 untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dan 5 / Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 yang mengalihkan dan membebankan Hak Tanggungan kepada Turut Tergugat Asal 1, 2, dan 3 / Turut Tergugat Intervensi 2, 3, dan 4 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dan 5 / Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dam 5 mengganti kerugian Penggugat Asal / Turut Tergugat Intervensi 1, yang total keseluruhan sebesar Rp.3.481.584.000,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan diatas tanah dan bangunan ruko sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00286 Tahun 1991 atas nama Mariana, terletak di Jl. Mangga No. 247, RT. 7, RW. 3, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Mangga;
- Sebelah barat berbatasan dengan Toko Selly;
- Sebelah timur berbatasan dengan gang;
- Sebelah utara berbatasan dengan perumahan masyarakat;
- Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00598 Tahun 2002 atas nama Suwandi Wijaya, Terletak di Jl. Mayjend Sutoyo, No. 20 RT. 8, RW. 2, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan Ruko empat pintu;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Sutoyo;
- Sebelah timur berbatasan dengan bengkel mobil Edi;
- Sebelah utara berbatasan dengan Ruko Eks. Kantor Asuransi Parolamas;
- Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02023 atas nama Suwardi Wijaya, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Djoni Sertipikat Hak Milik No. 02022;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01941 Atas nama Suwardi Wijaya terletak di terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Nurhayati;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Djoni;
- Tanah dan bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 144 atas nama Nurhayati terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu Perumahan Transmigrasi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan perumahan masyarakat;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang. P. Natadirja XI;
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah masyarakat;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan atas nama Djoni, dan Suwardi Wijaya;
- Sebelah timur berbatasan dengan rumah masyarakat;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 02022 atas nama DJONI, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Suwardi Wijaya;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Nurhayati;
- Sebelah utara berbatasan dengan Ruko dan Bangunan Suwardi Wijaya;
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4, dan 5 / Tergugat Asal 1, 2, 3, 4, dan 5;
- Mengabulkan Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4, dan 5 / Tergugat Asal 1, 2, 3, 4, dan 5 yang mengalihkan dan membebankan Hak Tanggungan kepada Turut Tergugat Asal 1, 2, dan 3 / Turut Tergugat Intervensi 2, 3, dan 4 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4, dan 5 / Tergugat Asal 1, 2, 3, 4, dan 5 secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian materil Penggugat Intervensi sebesar Rp.6.910.547.868,00 (enam miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4, dan 5 / Tergugat Asal 1, 2, 3, 4, dan 5 secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6 % / tahun dari Rp.6.910.547.868,00 (enam miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enampuluh delapan rupiah) terhitung sejak Penggugat Intervensi mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bengkulu yaitu sejak Januari 2017 sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu bulan Desember 2021;
- Menyatakan sah dan berharga sita Persamaan atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00286 Tahun 1991 atas nama Mariana, terletak di Jl. Mangga No. 247, RT. 7, RW. 3, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Mangga;
- Sebelah barat berbatasan dengan Toko Selly;
- Sebelah timur berbatasan dengan gang;
- Sebelah utara berbatasan dengan perumahan masyarakat;
- Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00598 Tahun 2002 atas nama Suwandi Wijaya, terletak di Jl. Mayjend Sutoyo, No. 20 RT. 8, RW. 2, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan Ruko empat pintu;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Sutoyo;
- Sebelah timur berbatasan dengan bengkel mobil Edi;
- Sebelah utara berbatasan dengan Ruko Eks. Kantor Asuransi Parolamas;
- Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02023 atas nama Suwardi Wijaya, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Djoni Sertipikat Hak Milik No. 02022;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01941 Atas nama Suwardi Wijaya terletak di terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Nurhayati;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Djoni;
- Tanah dan bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 144 atas nama Nurhayati terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu Perumahan Transmigrasi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan perumahan masyarakat;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang. P. Natadirja XI;
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah masyarakat;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan atas nama Djoni, dan Suwardi Wijaya;
- Sebelah timur berbatasan dengan rumah masyarakat;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
- Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 02022 atas nama Djoni, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Suwardi Wijaya;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Nurhayati;
- Sebelah utara berbatasan dengan Ruko dan Bangunan Suwardi Wijaya;
- Menghukum Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dan 5 / Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.20.126.000,00 (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Dwi Purwanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM GUGATAN ASAL: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 5. Menghukum Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dan 5 / Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk mengosongkan bangunan yang menjadi objek Sita Persamaan tersebut dan menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk dilaksanakan eksekusi lelang; 6. Menghukum Turut Tergugat Asal 1, 2, dan 3 / Turut Tergugat Intervensi 2, 3, dan 4 untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini dan untuk Turut Tergugat Asal 3 / Turut Tergugat Intervensi 4 menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik salah satu objek Sita Persamaan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk dilaksanakan eksekusi lelang; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (Uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi; 8. Menghukum Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dan 5 / Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk membayar biaya perkara dalam gugatan Asal; 9. Menolak gugatan dari Penggugat Asal / Turut Tergugat Intervensi 1 untuk selain dan selebihnya; DALAM GUGATAN INTERVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 6. Menghukum Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dam 5 / Para Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dam 5 untuk mengosongkan bangunan yang menjadi objek Sita Persamaan tersebut dan menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk dilaksanakan eksekusi lelang; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (Uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi; 8. Menyatakan Turut Tergugat Intervensi 2 / Turut Tergugat Asal 1, Turut Tergugat Intervensi 3 / Turut Tergugat Asal 2, Turut Tergugat Intervensi 4 / Turut Tergugat Asal 3, Turut Tergugat Intervensi 5 / Turut Tergugat Asal 4, Turut Tergugat Intervensi 6 / Turut Tergugat Asal 5, Turut Tergugat Intervensi 7 / Turut Tergugat Asal 6 dan Turut Tergugat Intervensi 8 / Turut Tergugat Asal 7 tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; 9. Menghukum Tergugat Asal 1, 2, 3, 4 dan 5 / Tergugat Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk membayar biaya perkara dalam gugatan Intervensi; 10. Menolak gugatan dari Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Bgl
Statistik29493