- Menyatakan Terdakwa Arif Purnomo Alias Ketip Bin Sulaiman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arif Purnomo Alias Ketip Bin Sulaiman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan sisa berupa serbuk kristal berat bersih serbuk kristal 0,23227 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Redmi dengan Nomor 081391479757, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) pack tisu, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau dan 1 (satu) buah lakban warna hijau dimusnahkan;
- Uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa
Putusan PN SURAKARTA Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Endang Makmun, Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik444