- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu( PKWTT);
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada CHRISTINA DIARTY SAIYA ( Penggugat I ) surat Nomor 031/&G-TNRCC/HR-Legal/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian Kerja Nomor 008/TNRCC/HR-Legal/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 antara KEREN GLORIA WATTIMENA (Penggugat II) dan Tergugat batal demi hukum;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada JOHNY MATATULA ( Penggugat III ) surat Nomor 032/&G-TNRCC//IX/2021 tanggal 18 September 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada:
- RIANTO PARERA ( Penggugat IV ) dengan surat PHK nomor 033/A&G-TNRCC/IX/2021 tanggal 18 September 2021;
- HENDY TRISNO TAHIYA (Penggugat V) dengan surat PHK nomor 035/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- DANIEL ZETH MATITAPUTTY (Penggugat VI) dengan surat PHK nomor 036/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- JHONI ISAK MANANUE (Penggugat VII) dengan surat PHK nomor 041/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- MULIADI (Penggugat VIII) dengan surat PHK nomor 043/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- YEREMIA BERNI KAKISINA (Penggugat IX) dengan surat PHK nomor 039/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- NI?MATULLAH TJOKRO (Penggugat X) dengan surat PHK nomor 045/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- ARMIN HALIM (Penggugat XI) dengan surat PHK nomor 041/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- SEMOL NABOT PAYER (Penggugat XII) dengan surat PHK nomor 046/A&G-TNRCC/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021;
- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Para Penggugat sejumlah:
- Kekurangan kompensasi PHK:
- KEREN GLORIA WATTIMENA (Penggugat II):Rp 9.367.730,00
- RIANTO PARERA ( Penggugat IV ) :Rp 5.295.488,00
- b. Kompensasi PHK:
- HENDY TRISNO TAHIYA (Penggugat V) :Rp 22.122.000,00
- DANIEL ZETH MATITAPUTTY (Penggugat VI) :Rp 19.512.000,00
- JHONI ISAK MANANUE (Penggugat VII) :Rp 21.318.000,00
- MULIADI (Penggugat VIII) :Rp 45.612.000,00
- YEREMIA BERNI KAKISINA (Penggugat IX) :Rp 16.912.000,00
- NI?MATULLAH TJOKRO (Penggugat X) :Rp 27.312.567,00
- ARMIN HALIM (Penggugat XI) :Rp 16.887.923,00
- SEMOL NABOT PAYER ( Penggugat XII ) :Rp 19.494.084,00
- c.Upah Proses:
- RIANTO PARERA ( Penggugat IV ) :Rp 17.850.000,00
- HENDY TRISNO TAHIYA (Penggugat V) :Rp 15.660.000,00
- JHONI ISAK MANANUE (Penggugat VII) :Rp 17.100.000,00
- YEREMIA BERNI KAKISINA (Penggugat IX) : Rp 15.660.000,00
- NI?MATULLAH TJOKRO (Penggugat X) :Rp 15.636.966,00
- ARMIN HALIM (Penggugat XI) :Rp 15.636.966,00
- SEMOL NABOT PAYER ( Penggugat XII ) :Rp 15.636.966,00
- Jumlah : Rp317.014.690,00
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parulian Siahaan, Shbr Hakim Anggota M. Ali Imron |
Panitera | Panitera Pengganti Ervina Mathilda Telly Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA adalah batal demi hukum; 7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan; 8.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dibacakan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022; (Tiga ratus tujuh belas juta empat belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) 10 Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sampai hari inisejumlah Rp 500.000,00 ( Lima ratus ribu Rupiah ); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Statistik20253