- Menyatakan Terdakwa Gilyan Lamatokantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menjualNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkanpidana kepada Terdakwa Gilyan Lamatokanoleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dan di kemas menggunakan plastic klem bening;
- Plastic bening dan kertas Brand
Putusan PN AMBON Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7008 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 122/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik4719