Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 25/Pid.B/2022/PN Drh |
|
Nomor | 25/Pid.B/2022/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Satya Nugroho Aji |
Hakim Anggota | Andi Maulana Arif Nur, Hokky |
Panitera | Gillian Hetharia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Ernia Wati alias Ibu Nia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat Surat Palsu Yang Digunakan Sebagai Keterangan Bagi Suatu Perbuatan Dengan Maksud Menggunakan Surat-Surat Itu Seolah-Olah Asli Dan Tidak Dipalsukan Sehingga Menimbulkan Kerugian Bagi Orang Lain?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 03 Bukti Pembayaran tanggal 04 Desember 2017 untuk pembayaran tanah di Desa Waimital, Kec. Kairatu seluas 2.414 m2 dari Sdri. Ernia Wati sejumlah Rp. 150.000.000,- yang diterima oleh Sdr. Soebeno dan Sdri. Juan S;1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor 03 Bukti Pembayaran tanggal 04 Desember 2017 untuk pembayaran tanah di Desa Waimital, Kec. Kairatu seluas 2.414 m2 dari Sdri. Ernia Wati sejumlah Rp. 150.000.000,- yang diterima oleh Sdr. Soebeno dan Sdri. Juan S;1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Pekarangan *) hibah jual beli / wakaf **)? nomor: 590/004.a/D/W/SK.PHAT-P/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017 yang menerangkan tentang adanya peristiwa jual beli atas sertifikat tanah Nomor 43 atas nama Soebeno terbit tanggal 06 Agustus 1996 dari Sdr. Soebeno kepada Sdri. Ernia Wati yang diterbitkan oleh Pejabat Kepala Desa Waimital atas nama Maryadi S.Sos;1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Pekarangan *) hibah jual beli / wakaf **)? nomor: 590/004.a/D/W/SK.PHAT-P/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017 yang menerangkan tentang adanya peristiwa jual beli atas sertifikat tanah Nomor 43 atas nama Soebeno terbit tanggal 06 Agustus 1996 dari Sdr. Soebeno kepada Sdri. Ernia Wati yang diterbitkan oleh Pejabat Kepala Desa Waimital atas nama Maryadi S.Sos;Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;1 (satu) rangkap Asli Sertifikat Nomor 43 Tanggal 06 Agustus 1996 atas nama Soebeno;Diserahkan Kepada Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat Untuk Disimpan Dan Diarsipkan;1 (satu) rangkap asli, Akta jual beli sebidang tanah dari saudara Soebeno kepada saudari Siti Nur Hidayah, Nomor 32/2016 tanggal 03 September 2016;1 (satu) rangkap asli, Akta jual beli sebidang tanah dari saudara Soebeno kepada saudari Siti Nur Hidayah, Nomor 33/2016 tanggal 03 September 2016;1 (satu) rangkap asli, Akta jual beli sebidang tanah dari saudara Soebeno kepada saudari Siti Nur Hidayah, Nomor 34/2016 tanggal 03 September 2016;1 (satu) rangkap asli, Akta jual beli sebidang tanah dari saudara Soebeno kepada saudari Siti Nur Hidayah, Nomor 35/2016 tanggal 03 September 2016;1 (satu) rangkap asli, Akta jual beli sebidang tanah dari saudara Soebeno kepada saudari Siti Nur Hidayah, Nomor 36/2016 tanggal 03 September 2016;Dikembalikan Kepada Saksi Siti Nurhidayah;1 (satu) lembar asli asli Kartu Keluarga nomor : 810601090110001, kepala keluarga atas nama Soebeno tanggal 11 Maret 2021;1 (satu) rangkap terdiri dari 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Serah Terima Tanah Ladang yang terletak di kampung Kawatau Negeri Rumberu Kecamatan Kairatu dari Saudara Soebeno kepada Saudara Minggus Huwai tanggal 30 Agustus 2004;1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar surat pernyataan hibah tanah negeri yang terletak petuanan negeri hatusua untuk pembangunan rumah sakit dari saudara W. Tetehuka kepada saudara Soebeno tanggal 20 Juli 2009; Surat pernyataan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten seram bagian barat, saudara Wiwi Suwitri;1 (satu) lembar surat kuasa nomor 27/SK.PT.DSA/III/2013 dari saudari Juan S. Djuaria kepada saudara Mukhayien Ruddytha tanggal 14 Maret 2013;Dikembalikan Kepada Saksi Juan S. Djuaria;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2022/PN Drh
Statistik1370