- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan terhadap sebahagian bidang tanah objek sengketa yang saat ini terletak ditempat di Desa/Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dahulunya merupakan wilayah dengan sebutan Kampung Kayuwatu di Desa Kairagi, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Tingkat II Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, adalah merupakan tanah bekas hak milik adat, yaitu tanah pasini, yang terhadap objek bidang tanahnya menyatu dengan bidang tanah lainnya, dengan sebutan ?Tanah Reri?, adalah kepunyaan (Kakek) Alm.Bernandus Londok dan (Nenek) Alm.Klarje Rompis dari ?Dotu Londok? dan menyatu dengan bidang-bidang tanah bekas hak milik adat, tanah pasini dari (Kakek Tua/Dotu) Alm.Fredrik Sigarlaki dan (Nenek Tua/Dotu) Alm.Wangengetan, yang dapat diuraikan dengan register tanah sebagai berikut:
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 11 Folio 3 A.n Bernandus Londok;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 60 Folio 15 A.n Carlintje Sigarlaki alias Karlintje Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 44 Folio 26 A.n Carlintje Sigarlaki alias Karlintje Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 45 Folio 27 A.n Adrian Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 46 Folio 26 A.n Paulina Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 45 Folio 26 A.n Adrian Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 47 Folio 27 A.n Adrian Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 50 Folio 29 A.n Adrian Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 51 Folio 29 A.n Daniel Wangengetan;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 59 Folio 15 A.n Anatji Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 54 Folio 14 A.n Sambiren Sigarlaki;
- Objek bidang tanah yang terdaftar dan/atau tercatat serta dengan luasan sesuai dengan Register Nomor 57 Folio 14 A.n Sambiren Sigarlaki;
- Menyatakan terhadap sebahagian bidang tanah objek sengketa yang saat ini terletak ditempat di Desa/Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dahulunya merupakan wilayah dengan sebutan Kampung Kayuwatu di Desa Kairagi, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Tingkat II Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, adalah merupakan tanah bekas hak milik adat, yaitu tanah pasini, yang terhadap objek bidang tanahnya menyatu dengan bidang tanah lainnya, dengan sebutan ?Tanah Reri?, kepunyaan dari (Kakek Tua/Dotu) Alm.Fredrik Sigarlaki dan (Nenek Tua/Dotu) Alm.Wangengetan, serta (Kakek) Alm.Bernandus Londok dan (Nenek) Alm.Klarje Rompis, diuraikan dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat in casu, adalah merupakan salah satu anak kandung sah daripada orang tua perempuan (Ibu/Mama) Alm.Syanet Manoppo, dan orang tua laki-laki (Ayah/Papa) Alm.Jan Londok, yang dimana terhadap orang tua perempuan (Ibu/Mama) Alm.Syanet Manoppo adalah merupakan salah satu anak kandung dan/atau salah satu ahli waris dari (Nenek/Oma) Alm.Mella Sigarlaki dan (Kakek/Opa) Alm.Daud Manoppo, serta Penggugat merupakan salah satu anak kandung dan/atau salah satu ahli waris dari (Ayah/Papa) Alm.Jan Londok merupakan ahli waris yang sah dari (Kakek) Alm.Bernandus Londok dan (Nenek) Alm.Klarje Rompis;
Putusan PN MANADO Nomor 476/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 476/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Astea Bidarsari |
Panitera | Panitera Pengganti Anna Esther Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; - Menolak eksepsi Tergugat III; - Menolak eksepsi Turut Tergugat I; - Menolak eksepsi Turut Tergugat II; - Menolak eksepsi Turut Tergugat IV; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Selokan dan sebahagian Tanah Pazini (saat ini dikuasai oleh Tergugat II); Sebelah Timur : Sekarang Bengkel Ota, Selokan/Jalan Air Masawuko, Perumahan Tamansari, Batas wilayah Paniki Bawah dan Paniki Atas Serta sebahagian Tanah Pazini; Sebelah Selatan : Sekarang jalan dan dahulu merupakan Tanah Pazini Rumata; Sebelah Barat : Sekarang Jalan, dan sebahagian Tanah Pazini dari Keluarga Manopo dan Keluarga Moningka; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pdt.G/2021/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 476/Pdt.G/2021/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik8461