- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat memiliki tanah/rumah permanen sesuai Sertifikat Hak Milik No.1823 Kairagi Dua Tahun 2004, sesuai Surat Ukur No.361/Kairagi II/2004 tanggal 24 Juni 2004 dengan luas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama RUDY SEMUEL IROTH yang terletak di Perum Restika Permai Blok E.3 No.06 Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan II Kecamatan Mapanget Kota Manado, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Bapak. Kansil
- Timur : Kintal/tanah kosong
- Selatan : Kel. Rivandy Manurip
- Barat : Jalan Umum
- Menyatakan tindakan Tergugat sebagaimana dalam Posita gugatan No. 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan perbuatan Tergugat yang telah masuk dan menduduki tanah /rumah permanen serta menguasai sepihak adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari mereka (Tergugat) untuk segera keluar serta mengosongkan tanah dan rumah tersebut, dan diserahkan kepada Penggugat untuk dipergunakan serta dipakai secara bebas dan leluasa tanpa ada gangguan atau hambatan dari pihak manapun;
- Memerintah kepada aparat penegak hukum (kepolisian, TNI, Sat Pol PP ataupun Instansi terkait lainnya) untuk dapat membantu Penggugat dalam pelaksanaan Eksekusi;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk patuh kepada Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.670.000,00(Dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MANADO Nomor 202/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syors Mambrasar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Mhbr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Adriany Frida Toar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Yang ditempati oleh Tergugat adalah SAH milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik3313