Putusan PN JAYAPURA Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S, Putra |
Hakim Anggota | Asri Rahim, S. Kom.paulus Raiwaki |
Panitera | Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja No. 01250/Non Staff/GRS. Operations/FI/TPRA/04/2009/EX APP tertanggal 23 April 2009adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XIX periode 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017 (?PKB dan PHI PTFI 2015-2017?), serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XXI periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI periode 2020-2022 (PKB dan PHI PTFI 2020-2022), adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja PT Freeport Indonesia;4. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;5. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai Dana Pensiun Tergugat sejumlah Rp. 42.075.576,00 (empat puluh dua juta tujuh puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);7. Menghukum Penggugat untuk membayar selisih secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerjayang telah diperhitungkan dengan Dana Pensiun Tergugat yaitu sejumlahRp.69.701.575,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);8. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah 6 x Rp10.340.500,00 = Rp62,043,000,00 (enam puluh dua juta empat puluh tiga ribu rupiah);9. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses selama 6 (enam) bulan berturut-turut;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik2070