- Menyatakan terdakwa SUHARIYADI Bin (Alm) SURADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan niaga bahan bakar Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Pick Up Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi S 8584 AB dan tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 195 tabung;
- Surat penunjukkan pangkalan LPG 3 (tiga) kilogram subsidi Pemerintah dari agen PT. Tunas Hasil Perkasa nomor : 25051980/SPP/PT.THP/2019, tanggal 1 Januari 2019;
- Surat perjanjian agen dan pangkalan LPG 3 (tiga) kilogram subsidi nomor : 25051980/SPP/PT.THP/2019, tanggal 1 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian penunjukkan pangkalan LPG 3 (tiga) kilogram tertanggal Tuban, 28 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar kartu tanda pangkalan LPG 3 (tiga) kilogram dengan nomor registrasi : 09041976/39/M Sardi/2013;
- 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg subsidi Pemerintah berlabel warna putih;
- 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg subsidi Pemerintah berlabel warna putih;
- 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg subsidi Pemerintah berlabel warna putih;
- 1 (satu) lembar foto copy surat himbauan terkait operasi bahan bakar di Tuban;
- Dimusnahkan
- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 99/Pid.B/LH/2022/PN Bjn |
|
Nomor | 99/Pid.B/LH/2022/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nalfrijhon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusaeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Dikembalikan kepada saksi Mustikah Binti Munawi Dikembalikan kepada saksi Siti Mauidah Dikembalikan kepada saudari Anisah |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/LH/2022/PN Bjn
Statistik8411